DeParenting – Pemerintah telah menetapkan akan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada 11-25 Januari 2021 dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan Solo, Semarang dan Banyumas.
Tiga wilayah itu, yaitu eks karesidenan Solo, Semarang dan Banyumas yang diusulkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk diberlakukan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2021.
Ada sejumlah alasan, mengapa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan Solo, Semarang dan Banyumas diberlakukan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2021.
Pemerintah Pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial lebih ketat untuk seluruh daerah Jawa-Bali. Rencananya, pembatasan sosial tersebut mulai dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan perintah tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pusat, untuk kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.
“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” katanya.
Ganjar mengatakan, pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat. Tapi intinya, hal itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritory pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.
“Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” jelasnya.
Disinggung terkait kesiapan penerapan pembatasan sosial secara ketat, Ganjar mengatakan sudah siap. Pasalnya, seluruh daerah sudah berlatih sejak lama terkait kegiatan pembatasan masyarakat itu.
“Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan pada Bupati/Wali Kota agar segera dilaksanakan. Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan memberlakukan pembatasan sosial masyarakat secara ketat di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan sosial itu akan dilaksanakan serentak pada 11 hingga 25 Januari mendatang.
Dari rencana PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021, Ganjar Pranowo Usulkan Solo, Semarang dan Banyumas dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid 19.