DeParenting.com – Akhir-akhir ini cukup banyak keluarga yang penasaran perihal model pendidikan homeschooling. Mereka pun menanyakan pendidikan homeschooling pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud). Tentang bagaimana status dan penjelasan homeschooling menurut kemendikbud.
Apalagi di masa pandemi Covid 19, dimana siswa lebih banyak melakukan pembelajaran secara daring.
Mereka mencaritahu seluk beluk tentang homeschooling, soal apa dan bagaimana prosesnya. Jika sudah menempuh homeschooling, bagaimana dengan ijazahnya kelak.
Model Pendidikan Homeschooling dijamin legalitasnya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara teknis lebih detil diatur dalam Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014 Tentang Sekolah rumah.
Pada Permendikbud itu tipe homeschooling sendiri dibagi menjadi tiga yakni sekolah rumah tunggal, sekolah rumah majemuk, dan sekolah rumah komunitas. Bagaimana maknanya? Berikut penjelasan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Samto tentang homeshooling menurut Kemendikbud.
1. Sekolah Rumah Tunggal
Homeschooling tunggal dijalankan oleh orang tua dan anak dalam satu keluarga. Sehingga mereka belajar secara mandiri.
2. Sekolah Rumah Majemuk
Homeschooling majemuk sama dengan sekolah rumah tunggal sebenarnya. Namun dilakukan oleh dua atau lebih keluarga.
3. Sekolah Rumah Komunitas
Sedangkan komunitas homeschooling merupakan gabungan beberapa homeschooling majemuk. Samto menjelaskan terdapat sejumlah komunitas homeschooling di Indonesia seperti Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif atau Homeschooling Kak Seto.
Tata Cara Homeschooling
Ia pun menekankan homeschooling, yang termasuk kategori pendidikan nonformal, tak jauh berbeda dengan pendidikan formal di sekolah. Menurutnya, yang berbeda hanya metode pembelajarannya.
Pada pembelajaran homeschooling, metode belajar bisa dilakukan di rumah dengan orang tua atau bantuan guru. Namun juga ada layanan homeschooling yang punya ruang kelas fisik dengan beberapa guru.
“Tapi sebetulnya dari sisi kompetensi lulusan tidak berbeda. Ketika ujian pakai ujian pendidikan kesetaraan, itu kan sama dengan ujian formal,” ujarnya sebagaimana dikurip dari cnnindonesia.com.
Samto mengatakan ijazah yang didapat dari ujian kesetaraan bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja, seperti ijazah umumnya. Artinya ijazah ujian kesetaraan sama-sama diakui.
Ketika melakukan homeschooling, katanya, orang tua umumnya mendaftarkan siswa ke Data Pokok Pendidikan melalui bantuan sekolah formal. Siswa akan terdaftar sebagai murid di sekolah tersebut dalam Dapodik. Ini agar kegiatan belajar juga bisa terpantau dengan baik.
Ia pun menilai komunitas homeschooling lebih siap menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pada beberapa kasus, komunitas homeschooling juga turut membantu orang tua dengan anak di sekolah formal.
Sebelumnya, sejumlah pihak mulai dari pakar pendidikan dan psikolog menaksir antuasiasme orang tua terhadap homeschooling akan meningkat di tengah pandemi. Ini terlebih karena polemik pembelajaran sekolah formal belakangan.
Kendala mulai dari PJJ yang dianggap tak efektif, keadaan ekonomi sehingga pembayaran sekolah tersendat, sampai kekhawatiran akan wacana pembukaan sekolah ramai dibicarakan.
Pakar pendidikan yang juga praktisi homeschooling Seto Mulyadi menuturkan, metode ini sangat bisa jadi alternatif untuk memastikan hak pendidikan anak terpenuhi selama pandemi virus corona. Apalagi, sambungnya, itu sejalan dengan UU Sisdiknas.
Namun, ia menekankan bahwa anak tak perlu memilih salah satu. Peraturan tersebut menyebut anak bisa menempuh pula homeschooling sebagai pelengkap, penambah, ataupun pengganti. Artinya, bisa saja masih tetap mengikuti sekolah formal sembari menempuh homeschooling pelengkap atau penambah.
Dan langkah homeschooling pun menurut Seto punya banyak jalan. Memang ada dan sudah banyak lembaga khusus yang menyediakan program homeschooling. Tapi orang tua boleh jadi ikut menerapkan homeschooling tanpa harus mendaftar ke lembaga khusus.
Namun syaratnya, Kemendikbud ataupun Dinas Pendidikan setempat harus membantu sekolah untuk menyiapkan panduan homeschooling bagi orang tua.
“Sekolah pun, juga harus dapat panduan dari kementerian ataupun dinas pendidikan setempat bagaimana memenuhi kebutuhan anak dengan cara yang lebih fleksibel, bukan hanya formal, karena kan sedang bermasalah. Jadi dengan layanan pendidikan nonformal ataupun informal sehingga orang tua juga bisa mendapatkan informasi [panduan] ini dari sekolah atau dinas pendidikan,” tutur Seto yang dikutip dari CNNIndonesia.com.









Tinggalkan Balasan