DeParenting – Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya maupun calon siswa yang akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK negeri, wajib segera mempersiapkan diri. Sudah ada jadwal dan tahapan PPDB Jateng 2021.
Sesuai jadwal dan tahapan PPDB Jateng 2021, proses pendaftaran dibuka pada 21 Juni 2021. Ketika mendaftar, Calon Peserta Didik (CPD) terlebih dulu mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id. Melalui laman tersebut, juga disampaikan informasi lengkap mengenai jadwal hingga alur pendaftarannya.
Berdasarkan jadwal dan tahapan PPDB Jateng 2021 serta petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK negeri Jateng tahun pelajaran 2021/2022, untuk SMA melalui beberapa jalur pendaftaran. Di antaranya melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.
pada jalur afirmasi di PPDB, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik (CPD) dari putra atau putri nakes dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9.
“Sementara SMK tidak menerapkan jalur namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi,” terang Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto.
Ditambahkannya pula, pendaftaran PPDB inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dibuka sejak 20 Mei hingga 24 Mei 2021. Adapun jadwal hingga alur pendaftaran PPDB SMA/SMK lengkap, yakni penetapan zonasi 21 Mei 2021, publikasi PPDB 21 Mei-16 Juni 2021, verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token 14 Juni-19 Juni 2021, pendaftaran 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB-23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran) dan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran tanggal 25 Juni-26 Juni 2021, pengumuman hasil seleksi tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB, daftar ulang tanggal 28 Juni – 2 Juli 2021, awal tahun ajaran baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021.
Hari melanjutkan, pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dengan membuat akun di website resmi PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id . Adapun tata cara pendaftaran PPDB online SMA/SMK Jateng, yaitu CPD melakukan pengajuan akun dengan mengakses situs publik ppdb.jatengprov.go.id .
Kemudian, CPD memasukan kata kunci yang meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun. Dilanjutkan dengan CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.
Sedangkan untuk aktivasi akun, jelasnya mengacu juknis PPDB, CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”. Langkah berikutnya, CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses, dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional). Kemudian, langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password).
“Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB,” jelasnya perihal jadwal dan tahapan PPDB Jateng 2021.








Tinggalkan Balasan